Jumat 24 Jul 2020 15:48 WIB

Pelindo II: Pandemi Berdampak ke Aktivitas Pelabuhan

AKtivitas arus kontainer di pelabuhan Pelindo II turun 8,3 persen pada Juni 2020.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Kapal membawa peti kemas di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapal membawa peti kemas di kawasan Pelabuhan Bongkar Muat Tanjung Priok milik Pelindo II, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II Arif Suhartono mengatakan aktivitas arus kontainer mengalami penurunan 8,3 persen pada Juni 2020. Arif menyebut penurunan arus kontainer tak lepas dari adanya pandemi Covid-19.

Kendati begitu, lanjut Arif, catatan ini relatif lebih baik dibanding aktivitas arus kontainer pada bulan sebelumnya.  "Mei mengalami penurunan 11 persen namun alhamdulilah pada Juni sudah ada sedikit kenaikan. Dibandingkan 2019 hanya turun 8,3 persen," ujar Arif saat diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga

Arif menilai penurunan aktivitas arus kontainer tidak hanya karena adanya pandemi, melainkan juga adanya momen hari raya Idul Fitri yang mengakibatkan tidak ada aktivitas arus kontainer selama sepekan sebelum dan setelah lebaran.

Selain arus kontainer, kata Arif, penurunan juga terjadi pada sektor non kontainer sebesar 11,8 persen, shipping call sebesar 13,9 persen, hingga aktivitas penumpang sebesar 280 persen. "Meski aktivitas penumpang mengalami penurunan tajam, kalau dari sisi Pelindo II tidak terlalu memberikan dampak finansial," ucap Arif.

Sebelumnya, Arif menyampaikan Pelindo II memberlakukan keringanan terbatas terhadap biaya layanan peti kemas. Relaksasi ini diberikan selama masa pandemi Covid-19 untuk meringankan para pengguna jasa, khususnya para pemilik atau pengelola peti kemas.

"Sejak pertengahan Mei lalu, IPC sudah menginstruksikan kepada seluruh anak perusahaan yang mengelola terminal peti kemas untuk memberlakukan keringanan terbatas atas layanan peti kemasnya. Relaksasi ini berlaku selama dua bulan, yakni hingga 19 Juli 2020," kata Arif.

Menurut Arif, relaksasi ini merupakan tindak lajut dari permintaan dunia usaha yang mengharapkan keringanan biaya jasa kepelabuhanan selama masa pandemi. Kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi pelaku usaha logistik untuk keberkelanjutan bisnisnya.

"Ini juga merupakan partisipasi IPC dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan relaksasi demi keberlangsungan dunia usaha," lanjut Arif.

Sebagai contoh implementasi dari kebijakan tersebut, General Manager Terminal Peti Kemas Koja, Hudadi Soerja Djanegara menjelaskan pengurangan tarif telah diberlakukan di Terminal Peti Kemas Koja untuk sementara waktu di masa pandemi. Relaksasi ini berupa diskon terhadap layanan peti kemas kosong.

"Diskon bisa diberikan melalui perjanjian B to B antara terminal dengan pemilik atau pengelola peti kemas, dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran," ujar Hudadi.

Hudadi menjelaskan, keringanan terbatas juga diberlakukan untuk layanan storage (penyimpanan) peti kemas kosong. Selain itu, TPK Koja juga memberikan perpanjangan waktu pembayaran atas layanan bongkar muat yang diberikan TPK Koja.

"Saat situasi normal, pengguna jasa wajib melakukan pembayaran maksimal delapan hari kerja sejak tagihan (invoice) diterima. Dengan adanya pandemi Covid-19, kami memberikan kelonggaran, di mana pembayaran bisa dilakukan hingga 14 hari kerja, terhitung sejak tagihan  mereka terima," kata Hudadi menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement