EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bekerja sama dengan anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI yakni PT Rajawali Nusindo memberikan layanan rapid test atau tes cepat di berbagai stasiun. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan harga tes cepat tersebut sebesar Rp 85 ribu bagi penumpang kereta api jarak jauh.
“Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru,” kata Didiek dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/7).
Didiek memastikan, layanan tes cepat tersebut akan tersedia di 12 stasiun. Pelayanan tersebut dapat digunakan penumpang kereta jarak jauh mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB. Seluruh stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, dan Purwokerto. Begitu juga di Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.
Untuk tahap awal, Didiek mengatakan layanan tersbeut baru tersedia di Stasiun Pasar Senen mulai besok (27/7). Sedangkan untuk stasiun lainnya secara bertahap akan menyediakan layanan tes cepat tersebut. “Pelanggan yang berhak melakukan tes cepat di stasiun ini diharuskan memiliki kode booking tiket KA jarak jauh,” jelas Didiek.
Didiek menambahkan, penyediaan layanan tes cepat di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI. Khususnya dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api. "Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat meningkat, dengan tetap menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan,” ungkap Didiek.
Didiek berharap layanan tersebut dapat dimaksimalkan oleh penumpang kereta api jarak jauh. Dia menuturkan layanan tersebut merupakan kerja sama dengan anak usaha RNI yakni PT Rajawali Nusindo.
Saat ini, KAI memastikan penumpang yang ingin menggunakan kereta jarak jauh dari dan ke Jakarta tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
“Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/7).
Joni menegaskan, syarat SIKM DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Selasa (14/7). Untuk itu, Joni memastikan sejak Rabu (15/7) penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa membawa SIKM Jakarta.
Meskipun begitu, Joni mengatakan penumpang tetap harus menujukan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan tes cepat atau PCR. “Surat bebas Covid-19 masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau tes cepat serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” ungkap Joni.