Ahad 20 Dec 2020 16:27 WIB

KAI Masih Terapkan Rapid Test Antibodi untuk Penumpang

Hingga kini KAI masih menunggu turunnya surat edaran kewajiban rapid test antigen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang kereta melakukan rapid test di Stasiun Senen, Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang kereta melakukan rapid test di Stasiun Senen, Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat ini masih menerapkan rapid test antibodi atau PCR test untuk penumpang kereta (KA) jarak jauh. Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menegaskan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait syarat rapid test antigen bagi penumpang KA jarak jauh.

“KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” kata Didiek, Ahad (20/12).

Baca Juga

Didiek mengimbau, masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test di stasiun untuk melakukannya H-1 sebelum perjalanan. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

Untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan rapid test antibodi di stasiun, Didiek mengatakan, KAI akan menambah petugas pelayanan di stasiun yang peminatnya tinggi. Beberapa diantaranya seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.

Didiek mengingatkan. masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya. “Laporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA jarak jauh pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Didiek.

Meskipun begitu, saat ini Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Regulasi tersebut untuk mengatur protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2020.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa antar provinsi, kabupaten, kota maka pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

"Surat rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," kata Wiku dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (20/12).

Meskipun begitu, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih proses dalam membuat kebijakan baru. Khususnya untuk menyesuaikan dengan kebijakan sari Satgas Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tengah memfinalisasi regulasi tersebut. "Kita akan keluarkan surat edaran (SE). Itu Insyaallah hari ini akan final," kata Budi saat membuka Posko Terpadu Natal dan Tahun Baru 2020/2021 secara virtual, Jumat (18/12).

Budi memastikan, SE tersebut akan diterbitkan dari setiap moda transportasi. Dengan begitu nantinya Ditjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menerbitkan SE untuk mengatur perjalanan transportasi selama masa pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement