EKBIS.CO, JAKARTA--PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berupaya menjaga kualitas rumah subsidi. Hal itu sesuai pernyataan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP) yang meminta bank penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak hanya fokus pada target kuantitas, melainkan juga kualitas rumah subsidi.
"Setuju dong (dengan permintaan Kementerian PUPR). Kualitas harus terjaga," kata Direktur Keuangan, Perencanaan, dan Treasuri BTN Nixon LP Napitupulu kepada Republika pada Ahad (26/7).
Salah satu strategi yang dilakukan perseroan demi menjaga kualitas tersebut yakni, dengan meninjau rumah subsidi yang tengah dibangun. "Kan ada standar rumah subsidi, rumahnya di-check harus sesuai standar," katanya.
Nixon menambahkan, BTN memberikan kredit ke pengembang atau developer, sejak rumahnya masih dibangun. Saat ini, BTN terus menyalurkan rumah subsidi.
Sejak Mei lalu, perusahaan mulai menyalurkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB). "Kita saat ini punya kuota SSB sebanyak 146 ribu dan kuota KPR BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) sebanyak 50 ribu," ujar Nixon.
Sebelumnya, Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin menegaskan, rumah subsidi bukanlah rumah murahan, melainkan rumah berkualitas. Menurutnya, prinsip tersebut harus dijaga.
Ia meminta agar bank penyalur FLPP mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota, bank harus dapat memastikan permintaannya sudah ada. “Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” kata Arief.
Sebagai badan yang melayani dana pembiayaan FLPP, PPDPP memastikan lembaga yang bekerja sama dalam penyaluran dana ini telah memberikan hasil yang maksimal kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun 2020, PPDPP menggandeng 42 Bank Pelaksana yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menyalurkan dana subsidi pemerintah ini.
Sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Maka setiap kuartal dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksan FLPP.
Hasil dari penilaian kuartal II yang dilakukan oleh PPDPP, dengan penilaian periode Januari sampai Juni 2020, terdapat 13 bank penyalur FLPP, terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD yang capaiannya hingga 80 persen atau high level. Sementara 15 bank penyalur FLPP yang terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD, capaian nilainya 50 sampai 80 persen atau middle level. Sisanya 14 bank penyalur FLPP terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD, hanya memperoleh nilai capaian di bawah 50 persen atau low level.
Arief menyatakan, dalam evaluasi kali ini akan diputuskan bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai target disepakati di dalam perjanjian kerjasama, kuotanya akan dialihkan ke bank pelaksana dengan kinerja lebih bagus. Dengan begitu, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50 persen akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20 persen dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80 persen.