EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memberikan relaksasi dan simplifikasi kepada pemerintah daerah yang ingin mengajukan pinjaman dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) atau Pembiayaan Pemulihan Ekonomi Daerah (PPED). Pelonggaran diberikan terhadap sisi administrasi untuk mempercepat penyaluran dana, sehingga mampu mengakselerasi pelaksanaan program PEN.
Salah satu relaksasi tersebut adalah persetujuan DPRD sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad mengatakan, syarat ini diganti dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada DPRD lima hari setelah mengajukan surat permohonan pinjaman ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itu sudah cukup dan dianggap disetujui oleh kami," ujarnya dalam Webinar Economic Update: Wajah Perekonomian Indonesia pada Era New Normal, Senin (27/7).
Tapi, Edwin menyebutkan, daerah tetap harus melakukan pertanggungjawaban ke DPRD mengenai perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, dana pinjaman dari PT SMI akan menjadi elemen pembiayaan tambahan dalam kas daerah.
Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi dari sisi pemenuhan feasibility study atau studi kelayakan. Dalam pinjaman reguler, SMI mengharuskan suatu daerah melakukan studi ini sebelum menyetujui pinjaman. Tapi, dalam pinjaman PEN, pemerintah cukup menyertakan kerangka acuan kerja yang menyebutkan, suatu proyek akan didanai dengan pinjaman SMI dan masuk dalam APBD.
Dengan menyerahkan kerangka acuan tersebut, Edwin mengatakan, bisa dianggap daerah telah mendapatkan persetujuan dari SMI. "Tentu dengan sedikit verifikasi terkait penggunaan dana," tuturnya.
Edwin berharap, simplifikasi dan relaksasi dalam proses persetujuan pinjaman ini dapat mempercepat disbursement fasilitas PPED sehingga mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional. Khususnya dengan menggerakkan daftar kegiatan atau proyek yang terkendala keterbatasan pendanaan dari APBD.
Sebagai tahap awal, PPED akan diberikan kepada dua pemerintah daerah yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta. Mereka dianggap memenuhi syarat, yakni memiliki ukuran ekonomi yang besar, sehingga berdampak signifikan pada ekonomi nasional. Di sisi lain, dua daerah ini juga sudah mempunyai proyek yang memang siap mendapatkan pembiayaan dari SMI.
Besaran pinjaman yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Rp 16,5 triliun, sementara Jawa Barata sebesar Rp 4 triliun. Selain dua provinsi tersebut, Banten juga sudah mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,9 triliun, namun kini masih belum disetujui oleh SMI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melalui PT SMI dan Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu terus melakukan kajian untuk daerah-daerah yang terdampak signifikan akibat pandemi. Beberapa daerah yang sudah masuk dalam daftar target PPED adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali dan Sumatera Utara.
"Semua daerah ini hadapi kondisi sangat tertekan berat, terutama yang pariwisatanya merosot tajam," ujar Sri dalam dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI (Persero) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin.
Adapun pagu anggaran pemerintah untuk memberikan pinjaman ke pemda dalam pemulihan ekonomi nasional pada 2020 mencapai Rp 15 triliun. Sebanyak Rp 10 triliun berasal dari APBN 2020 yang akan diteruspinjamkan ke DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan, sisanya berasal dari pendanaan PT SMI sendiri.