EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank BRI Syariah Tbk (BRI Syariah/BRIS) mendukung keputusan penghapusan pembatasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi. Corporate Secretary Division Head BRIS, Mulyatno Rachmanto menyampaikan BRI Syariah sebagai bank syariah penyalur KUR akan mematuhi kebijakan tersebut.
"Kebijakan pemerintah menghapus pembatasan penyaluran KUR ke sektor nonproduksi akan semakin mempermudah penyaluran KUR," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/7).
Sebelumnya, pemerintah melalui Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 12 November 2019 telah menetapkan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 sebesar minimal 60 persen dari total penyaluran KUR. Artinya, penyaluran KUR ke sektor perdagangan atau nonproduksi hanya diperbolehkan 40 persen.
Kini, pemerintah melalui Komite menghapus target penyaluran KUR ke sektor produksi. Di sisi lain, pemerintah melakukan pelonggaran terhadap lembaga penyalur untuk mendistribusikan KUR ke sektor-sektor perdagangan atau nonproduksi.
Mulyatno menyampaikan, selama ini BRI Syariah mengikuti ketentuan pemerintah. Penyaluran ke sektor produksi mencapai 64,5 persen dari total penyaluran KUR. Sisanya sebesar 35,5 persen disalurkan ke sektor nonproduksi.
"Hingga bulan Juni 2020, BRI Syariah menyalurkan Rp 2,8 triliun, di antaranya Rp 981,1 miliar disalurkan ke sektor non produksi, dan Rp 1,78 triliun ke sektor produksi," katanya.
BRI Syariah baru saja mendapat tambahan kuota KUR sebesar Rp 1,5 triliun tahun ini. Sebelumnya, Direktur Bisnis Ritel BRI Syariah, Fidri Arnaldy menyampaikan, BRI Syariah optimistis dapat mencapai target baru tersebut. Penyaluran Rp 2,8 triliun merupakan pencapaian 94 persen dari target semula.