Selasa 28 Jul 2020 23:40 WIB

Pemerintah Diminta Segera Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Banyak perusahaan dari berbagai sektor yang tak bisa beroperasi akibat Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua ISEI Provinsi Jabar Aldrin Herwany.
Foto: Sandy Ferdiana/REPUBLIKA
Ketua ISEI Provinsi Jabar Aldrin Herwany.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung, Aldrin Herwany menilai pemerintah perlu segera menciptakan lapangan pekerjaan. Dia mengatakan, jutaan pekerja telah dirumahkan dan di-PHK hingga terjadi kebutuhan lapangan kerja untuk angkatan kerja baru.

Dia menilai pemerintah perlu menyederhanakan regulasi yang ada saat ini guna meningkatkan minat investor untuk menanamkan modal mereka di dalam negeri. Dia mengatakan, masuknya modal investor dapat berpotensi membuka lapangan pekerjaan di Indonesia. "Investor akan lari ke kita, pengangguran akibat pandemi akan terserap," kata Aldrin Herwany dalam keterangan, Selasa (28/7).

Baca Juga

Aldrin mengungkapkan bahwa saat ini sudah banyak perusahaan dari berbagai sektor yang tidak bisa beroperasi akibat Covid-19, di dalamnya termasuk sektor informal. Menurut dia, kondisi saat ini pemerintah diharapkan segera merampungkan bahasan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Dia menilai, pemerintah masih memiliki banyak persoalan yang harus diselesaikan setelah pandemi Covid-19 berakhir. Dia berpendapat bahwa produk hukuk itu daoat memangkas tumpang tindih regulasi hingga bisa menjadi penyelamat ketenagakerjaan dan sektor informal dari terpaan krisis.

"Sebagai payung hukum yang memangkas regulasi, RUU Cipta Kerja diyakini mampu menarik minat investor untuk berinvestasi setelah pandemi Covid-19," katanya.

Seperti diketahui, RUU Ciptaker atau Omnibus Law kini sedang dalam bahasan DPR dan pemerintah. Namun, legislatif dan eksekutif sepakat untuk sepakat mencoret bahasan isu ketenagakerjaan produk hukum tersebut.[

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement