EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai saat ini sektor usaha menghadapi berbagai ketidakpastian yang lebih besar dengan beragam risiko baru seperti serangan dunia maya, keamanan cloud, perubahan pesaing, perubahan iklim, krisis geopolitik, dan pandemi Covid-19. Setidaknya diperlukan penerapan governance, risk, and compliance (GRC) bagi pelaku usaha untuk mampu mendeteksi dan mengantisipasi jenis risiko baru.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Audit OJK Ahmad Hidayat mengatakan, permasalahan yang terjadi belakangan ini terkait dengan market conduct dan investasi yang tidak sehat beberapa lembaga. Hal ini semakin mempertegas pentingnya implementasi GRC. Kondisi saat ini tepat untuk meningkatkan peranan GRC sebagai alat untuk melihat kembali proses bisnis yang sudah dijalani selama ini.
"OJK menyadari pentingnya GRC terintegrasi dalam upaya mewujudkan sektor jasa keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen," ujar Ahmad dalam keterangan tulis, Rabu (29/7).
Ahmad juga menilai perubahan mendasar dalam tatanan kehidupan dan model bisnis pada era digital, menuntut organisasi terus berinovasi mengelola kegiatan bisnis dan operasional. Hal tersebut guna mencapai tujuan melalui penerapan mekanisme tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan yang terintegrasi. Penerapan GRC terintegrasi, yang didukung teknologi informasi dan kultur organisasi yang kuat merupakan prasyarat penting dalam mengawal proses pengambilan keputusan yang cepat dan akuntabel.
Hal inilah yang mendorong para pelaku bisnis, praktisi GRC, pemerintah/regulator, berupaya mengakselerasi maturitas implementasi GRC dalam organisasi. "Hal itu sebagai bentuk adaptasi dan transformasi untuk mencapai kinerja terbaik dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim berbisnis yang sehat," kata Ahmad.