Sabtu 13 Jul 2024 21:08 WIB

Penyelesaian Klaim Bumiputera Bertahap Hingga 2027

Pemegang polis dengan klaim diminta segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian.

Red: Indira Rezkisari
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi dan menyegel Kantor Bumiputera karena klaim asuransi tidak kunjung cair.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Sejumlah nasabah bersiap menyegel gedung saat menuntut pencairan klaim asuransi di Kantor AJB Bumiputera 1912, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022). Puluhan nasabah perwakilan dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, dan Kediri mendatangi dan menyegel Kantor Bumiputera karena klaim asuransi tidak kunjung cair.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mellakukan penurunan nilai manfaat jumlah outstanding klaim AJB Bumiputera (AJBB). Penurunan dilakukan berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB. Rencananya klaim akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027.

“Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga

Menurut Ogi, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu, yang menyatakan bahwa AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). “Dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual penyehatan (AJBB) dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya.

Selain kedua upaya tersebut, dokumen revisi tersebut juga memuat dua program utama lainnya. Yakni penyelesaian outstanding klaim kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi.

“Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK dan apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya maka AJBB yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” kata Ogi.

Ia menyampaikan bahwa opsi lain tersebut adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi setelah berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dalam bentuk usaha bersama menurut ketentuan perundangan. Salah satu keunggulan dari demutualisasi, lanjutnya, adalah upaya penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan, atau setara dengan pemegang saham, tapi juga memungkinkan adanya tambahan modal dari investor lain.

Terkait saham AJBB, Ogi menyampaikan bahwa jumlah penempatan investasi perseroan pada saham yang tercatat di bursa masih sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 Tentang Kesehatan Keuangann Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama (POJK 1/2018). Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 31 Mei lalu, total penempatan investasi pada saham yang tercatat di bursa efek sebesar Rp 92,58 miliar, atau 1,38 persen dari total investasi sebesar Rp 6,69 triliun.

“Dalam Pasal 11 POJK tersebut diatur pembatasan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40 persen dari jumlah investasi,” kata Ogi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement