EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesa menyesuaikan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah dan Valas Bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan tertulis dalam beberapa peraturan.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS dan UUS. Juga, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/19/PADG/2020 tentang Perubahan Keenam atas PADG No.20/10/PADG/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi BUK, BUS, dan UUS.
"Kedua ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Agustus 2020," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan pers.
Ketentuan ini menyesuaikan substansi terkait kebijakan pemberian jasa giro kepada BUK, BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata. Sebagaimana diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun.
Bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar tiga persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi Covid-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.