Senin 03 Aug 2020 12:36 WIB

Kemenkeu Usul Regulasi Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau

Jokowi menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Red: Nidia Zuraya
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak. ementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak. ementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya regulasi untuk mewajibkan setiap layanan pemerintah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini untuk memperkuat pengelolaan data keuangan negara.

“Data itu harus bisa tertata dengan baik dan harus ada interoperabilitas dengan data keuangan keseluruhan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Sudarto dalam webinar Satu Data Indonesia (SDI) di Jakarta, Senin (3/8).

Baca Juga

Menurut dia, dengan basis NIK dan atau NPWP diharapkan menjadi jangkar utama dalam meningkatkan interoperabilitas (pertukaran informasi) antar-sistem baik internal maupun eksternal pemerintah.

Contohnya, lanjut dia, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat yang terdata menggunakan NIK.

Direktorat di bawah Kemenkeu, lanjut dia, seperti Ditjen Pajak, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lain, sudah terhubung dengan sistem di Kemenkeu menggunakan NIK atau NPWP sebagai basis data.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Keberadaan aturan data ini bertujuan agar pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses.

Data yang tersedia termasuk pangan, energi, infrastruktur, maritim, pendidikan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) merupakan anggota dewan pengarah dalam SDI, bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik dan Badan Informasi Geospasial.

Kemenkeu juga berdiri sebagai salah satu pembina data yakni sebagai Pembina Data Keuangan Negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement