EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) Syafrizal Helmy menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi lebih relevan khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, untuk bangkit dari krisis, Indonesia butuh investasi, masyarakat butuh lapangan kerja, sektor riil kembali bergerak.
"Untuk investasi berjalan, maka kita harus dapat menata kembali regulasi khususnya yang menumpuk dan timpang tindih. Kemudahan berinvestasi inilah yang harapannya dapat membuka lapangan kerja yang dibutuhkan masyarakat apalagi yang terkena PHK," kata Syafrizal dalam rilisnya, Rabu (5/8).
Begitupun Syafrizal menyarankan pemerintah harus tetap memiliki otoritas dan kemampuan dalam mengarahkan investasi. Investasi yang hadir harus dapat bermanfaat langsung kepada masyarakat, padat karya, terutama dalam pengembangan potensi daerah, serta mendorong transformasi ekonomi.
Di samping itu, investasi harus dapat menjamin transfer of knowledge dan alih teknologi. Dengan begitu RUU Cipta Kerja ini diharapkan benar-benar bisa membawa Indonesia keluar dari krisis.
Sementara peneliti CSIS Jakarta Yose Rizal mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak diragukan merupakan suatu terobosan untuk mengatasi menurunnya perekonomian. Paling krusial dalam membangkitkan ekonomi adalah dengan mendorong peluang investasi agar semakin terbuka. Menurutnya, selama ini Indonesia jarang dilirik sebagai destinasi investasi karena regulasi yang tidak efisien.
"RUU Cipta Kerja ini sangat urgen untuk diselesaikan. Jika tidak kita akan kalah dengan negara lain yang sudah menerapkan restrukturisasi ekonomi seperti itu. RUU tersebut sangat penting untuk Indonesia," kata Yose.
Sebelumnya, Bank Dunia menyatakan Indonesia membutuhkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Bank Dunia menyatakan hal tersebut dalam laporannya berjudul Indonesia Economic Prospects: The Long Road to Recovery, Juli 2020.
“Omnibus Law diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Juga penting untuk tidak menyertakan beberapa pembatasan pada investasi dan bisnis serta memperbaiki daya saing di pasar global melalui RUU yang sedang diajukan,” tulis World Bank dalam laporannya, dikutip dari akun Twitter @BankDunia, Selasa (4/8).