EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberikan kompensasi biaya eksplorasi panas bumi untuk meningkatkan pengembangan panas bumi di Indonesia. Sayangnya, tak semua pengembang mendapatkan kompensasi ini.
Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Ida Nuryatin menjelaskan, nantinya kompensasi ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden terkait EBT. Kelak, yang bisa mendapatkan kompensasi eksplorasi hanyalah pengembang yang belum melakukan kontrak penjualan (PPA) dengan PLN.
"Jadi tidak seluruh pengembang yang ada sekarang diberiakn kompensasi eksplorasi, yang belum memiliki PPA dengan PLN saja," ujar Ida dalam diskusi virtual, Kamis (6/8).
Ida menjelaskan, untuk Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) yang memang sudah beroperasi ataupun sudah melakukan eksplorasi selama ini, sudah diakomodasi pemerintah. Sementara untuk para pengembangan baru WKP bisa mendapatkan kompensasi ini karena mereka juga melakukan eksplorasi sendiri.
"Harapan kami, kompensasi ini bisa meningkatkan geliat eksplorasi panas bumi," ujar Ida.
Ida mentargetkan Perpres EBT ini bisa rampung di akhir Agustus. Saat ini pemerintah masih melakukan invetarisasi kebutuhan insentif para pengembang panas bumi.
"Kami berharap dan targetnya Pepres itu selesai Agustus. Tapi kan kami enggak bisa buru-buru meski ini sudah lama juga kami bahas," ujar Ida.