Sabtu 08 Aug 2020 10:00 WIB

TikTok Ancam Ambil Langkah Hukum Atas Tindakan Trump

Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif melarang transaksi dengan TikTok.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

EKBIS.CO, WASHINTON -- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang TikTok dan WeChat dalam 45 hari dengan alasan kekhawatiran keamanan nasional. TikTok dengan sigap merespon dengan mengancam akan mengambil tindakan hukum.

Dilansir USA Today, Sabtu (8/8)), dari Perintah yang dikeluarkan pada hari Kamis (6/8) terhadap setiap aplikasi menggunakan bahasa yang sama, mengatakan bahwa AS akan melarang aplikasi jejaring sosial beroperasi jika tidak dijual oleh perusahaan induknya, yang keduanya berakar di China.

Baca Juga

Aplikasi musik TikTok dimiliki oleh ByteDance. Aplikasi komunikasi WeChat dimiliki oleh Tencent.

Perintah tersebut menyebut bahwa aplikasi tersebut secara otomatis menangkap banyak informasi dari penggunanya yang mengancam untuk mengizinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan kepemilikan orang Amerika. Selanjutnya dikatakan bahwa TikTok mungkin memiliki potensi untuk melacak karyawan federal dan melakukan spionase perusahaan.

Raksasa internet WeChat, di sisi lain, dikatakan menangkap informasi pribadi dan kepemilikan warga negara China yang mengunjungi Amerika Serikat, sehingga memungkinkan Partai Komunis China suatu mekanisme untuk mengawasi warga China yang mungkin menikmati manfaat dari layanan gratis.

Seorang pejabat senior administrasi memberi tahu USA Today bahwa pesanan memblokir semua transaksi yang terkait dengan pemilik TikTok dan WeChat atau anak perusahaan. Transaksi akan menghadapi sanksi seperti yang ditetapkan oleh Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross.

Perusahaan induk WeChat memiliki investasi besar di AS. Tencent memiliki saham di Epic Games yang berbasis di Carolina Utara, yang mengoperasikan Fortnite, pembuat League of Legends Riot Games, dan perusahaan game lainnya termasuk Activision Blizzard dan Ubisoft.

USA Today menghubungi WeChat untuk mengomentari perintah eksekutif tersebut.

Pada hari Jumat (7/8), TikTok menanggapi perintah eksekutif dengan posting publik yang mengatakan bahwa mereka terkejut oleh berita tersebut. Meskipun Trump telah mengancam akan melarang aplikasi tersebut selama berminggu-minggu sebelumnya.

"Selama hampir setahun, kami telah berupaya untuk terlibat dengan pemerintah AS dengan itikad baik untuk memberikan solusi konstruktif atas kekhawatiran yang telah diungkapkan," kata TikTok dikutip dari USA TODAY.

"Yang kami temui adalah bahwa Pemerintah tidak memperhatikan fakta, mendiktekan persyaratan perjanjian tanpa melalui proses hukum standar, dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," katanya menambahkan.

TikTok mengatakan belum ada proses hukum dan klaim bahwa kekhawatiran pemerintah tidak terbukti karena tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China.

"Kami akan mengupayakan semua pemulihan yang tersedia bagi kami untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak dibuang dan bahwa perusahaan kami serta pengguna kami diperlakukan secara adil - jika bukan oleh Administrasi, maka oleh pengadilan AS," kata TikTok.

TikTok naik menjadi fenomena budaya yang digunakan 100 juta pengguna di AS. WeChat telah diunduh 19 juta kali di A.S, menurut Reuters. TikTok pun dapat lolos dari pemblokiran jika dibeli oleh sebuah perusahaan di AS, kata Trump.

Microsoft baru-baru ini mengatakan bahwa mereka sedang berdiskusi tentang memperoleh aplikasi milik ByteDance. TikTok mengatakan terbuka untuk menjual lengan bisnis AS ke perusahaan Amerika. Presiden menetapkan 15 September 2020 sebagai tenggat waktu TikTok mencari pemilik baru.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement