EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 14 entitas sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Gadai Ogan Baru.
Selanjutnya PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, dan PT Gadai Murah Jogja. Kemudian PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Joga, dan PT Gadai Lancar Jaya.
Berdasarkan pengumuman laman OJK, Ahad (9/8), pemberian izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020.
Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.
Informasi tersebut meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Juga memuat hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan imbas jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah, dan biaya administrasi.