Rabu 12 Aug 2020 20:14 WIB

Kementerian BUMN Minta PLN Fokus Genjot Pembangkit EBT

Masyarakat semakin gencar mengkampanyekan energi bersih.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memasang target porsi EBT dalam bauran energi sebesar 25 persen pada 2025 mendatang. Untuk menggenjot hal tersebut, Kementerian BUMN meminta PLN fokus untuk mengembangkan Pembangkit berbasis EBT.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan masifnya kampanye energi bersih membuat penggunaan PLTU akan semakin mendapatkan perlawanan baik dari para pegiat lingkungan, bahkan dari masyarakat pengguna listrik itu sendiri. Ia menilai PLN harus menyadari dan memitigasi hal ini.

Baca Juga

"Untuk PLN, saya bilang apa yang akan terjadi dengan PLN sebagian besar pembangkit listrik batu bara yang nanti akan jadi lebih mahal sulit lebih dimusuhi, ada syarat negatif bagi industri yang mau membeli listrik dari PLN," kata Budi dalam sebuah diskusi, Rabu (12/8).

PLN kata Budi harus hati-hati karena berbisnis yang masih mengandalkan kebutuhan pelanggan atau konsumen. Hal itu membuat PLN harus selalu siap memenuhi setiap keinginan konsumen. Apalagi tanda-tanda keinginan masyarakat untuk berubah tidak lagi menggunakan energi fosil sudah semakin terlihat.

"Perubahan sistem energi ini yang disebabkan consumen pressure, demand site jangan dianggap remeh, perlu diubah strategi pembangkit dari yang sifatnya carbon based menjadi renewable based," ujarnya.

Fokus PLN untuk menggunakan pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) harus terus ditingkatkan. Hal tersebut kata Budi merupakan hal yang tidak bisa ditawar.

Jika PLN selama ini mengeluhkan masalah pembangkit EBT tidak bisa tersedia dalam 24 jam maka harus dicari solusi penyimpanan energinya. "Pikirkan pembangkit EBT tidak tersedia 24 jam harus pikirkan penyimpanannya. pembangkit distribusi akan berubah," kata Budi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement