Kamis 13 Aug 2020 16:36 WIB

Pemerintah Beri KUR Bunga Nol Persen, Ini Syaratnya

Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunga nol persen akan dirilis bulan Agustus ini.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah menyediakan fasilitas KUR dengan bunga nol persen untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga (IRT).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah menyediakan fasilitas KUR dengan bunga nol persen untuk para korban PHK dan Ibu Rumah Tangga (IRT).

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah memberikan bunga nol persen untuk debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro yang akan dirilis pada bulan ini. Kredit diutamakan untuk pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerima KUR super mikro.

Baca Juga

Salah satunya, usaha mereka harus berskala mikro. "Kalau sudah besar, tidak boleh (mengajukan kredit), karena program ini untuk membantu kelompok usaha bawah," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8).

Tapi, Iskandar menambahkan, pemerintah tidak memberikan batasan minimal lamanya usaha. Ketentuan ini cenderung berbeda dengan persyaratan yang selama ini diajukan bank, yakni suatu usaha harus berusia minimal enam bulan terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit.

Iskandar mengatakan, calon penerima KUR super mikro dapat mengajukan kredit untuk usahanya yang berusia kurang dari enam bulan atau bahkan, usaha yang baru dirintis. Asalkan, mereka memenuhi salah satu dari tiga persyaratan berikut.

Pertama, mereka mengikuti program pendampingan formal atau informal. Atau, mereka sudah tergabung dalam kelompok usaha. Ketiga, memiliki anggota keluarga yang punya usaha. Persyaratan ini ditujukan untuk memastikan risiko kegagalan usaha calon debitur relatif kecil karena mereka mendapatkan pendampingan dari pihak lain.

Dengan ketentuan tersebut, Iskandar menjelaskan, skema KUR super mikro juga tidak memberlakukan persyaratan minimal usaha tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Persyaratan terakhir yang harus dipenuhi penerima KUR super mikro adalah mereka belum pernah menerima fasilitas KUR sebelumnya. "Kalau dia sudah dapat kredit, akan langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," ujar Iskandar.

KUR super mikro ditargetkan dapat menjangkau 3 juta debitur dengan plafon Rp 12 triliun sampai akhir tahun ini. Iskandar menargetkan, skema KUR super mikro sudah bisa dimanfaatkan penerimanya pada Agustus. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) sekaligus menyusun aturan detailnya bersama Kementerian Keuangan.

Skema KUR super mikro tidak akan berhenti pada tahun ini saja, melainkan berlanjut sampai 2021, namun dengan suku bunga berbeda. Untuk tahun ini, para debitur bisa mendapatkan bunga nol persen.

Sedangkan, pada tahun 2021, kredit yang diambil akan mendapatkan bunga enam persen atau sama dengan besaran yang ditetapkan untuk KUR secara umum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement