Kamis 01 Aug 2024 17:28 WIB

OJK: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit COVID-19 Perlu Sinkronisasi

Pemerintah mengkaji perpanjangan restrukturisasi kredit hanya untuk KUR.

Red: Friska Yolandha
OJK mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
OJK mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan rencana memperpanjang restrukturisasi kredit COVID-19 khusus di segmen kredit usaha rakyat (KUR), perlu sinkronisasi dengan keputusan pemerintah antara lain tentang periode pelaksanaannya.

"Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan putusan dari pemerintah berkaitan dengan periode persisnya yang bagaimana, siapa yang diberikan perhatian. Nah itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan pemerintah," kata Mahendra di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga

Di sela-sela acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2024, Mahendra menuturkan OJK tidak akan mengeluarkan peraturan baru untuk rencana pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut karena peraturan OJK yang sudah ada, tetap dapat digunakan. "Kalau pengaturan POJK-nya sudah ada, sudah bisa diterapkan setiap saat," tuturnya.

"Jadi kalau itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank tapi dalam hal ini pemerintah menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian kepada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara. Ini yang sedang dimatangkan oleh tim Bapak Menko Perekonomian tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM," ujarnya.

Berdasarkan data OJK, sisa kredit restrukturisasi COVID-19 pada Mei 2024 tercatat sebesar Rp 192,52 triliun. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan April 2024 yang sebesar 207,40 triliun dan Rp 372,07 triliun pada Mei tahun lalu.

"Kami di OJK dari segi pengaturannya dari segi kesiapan dari masing-masing bank, karena itu adalah suatu mekanisme yang biasa maka tentu siap untuk mendukung terlaksananya proses ini sesegera mungkin," kata Mahendra.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement