EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8) di Jakarta. UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Berikut tata cara pendaftaran penukaran UPK 75 Tahun RI di https://pintar.bi.go.id:
1. Pilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan pada aplikasi
2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak
3. Lakukan penukaran UPK secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp 75.000
5. Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan COVID-19
6. Dalam hal pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang dipercaya dengan membawa Surat Kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.
Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Adapun bank umum yang ditunjuk antara lain BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA dan CIMB Niaga.