Selasa 18 Aug 2020 14:34 WIB

Realisasi Stimulus Listrik Capai Rp 257,7 Miliar

Pemerintah memberikan stimulus kepada 1,14 juta pelanggan listrik PLN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusunawa Benhil II, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat (29/11).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas memeriksa meteran listrik di Rusunawa Benhil II, Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat (29/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat hingga Agustus ini realisasi timulus listrik sudah menyasar 1,14 juta pelanggan PLN. Artinya, besaran stimulus yang terserap sebesar Rp 257,7 miliar.

Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Edison Sipahutar merinci dari 1,14 juta pelanggan tersebut kelompok bisnis ada 381 ribu pelanggan sedangkan di kelompok rumah tangga sebesar 631 ribu pelanggan. Dari data tersebut sektor bisnis mendapatkan stimulus yang cukup besar, yakni bisnis B1 total penerima stimulusnya 33 persen, dan bisnis B2 sebesar 9 persen. Kemudian sektor sosial sebesar 55 persen.

Baca Juga

"Total dari 1,14 juta pelanggan ini, pemerintah memberikan stimulus hampir Rp 258 miliar," ujar Edison dalam diskusi virtual, Selasa (18/8).

Edison juga merinci umlah stimulusnya yang terbesar berada di Bisnis B2 sebesar Rp 93,8 miliar, dan industri i3 Rp 57,5 miliar. Secara total Rp 257,7 miliar yang dibayarkan pemerintah khusus bulan Agustus 2020.

Lanjutnya, bagi pelanggan yang sudah bayar rekening Juli 2020 maka direstitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya, dengan dimulai rekening bulan September 2020.

Sedangkan bagi pelanggan yang belum bayar rekening Juli 2020, rekening Juli tersebut akan dikoreksi sehingga yang akan dibayarkan otomatis sudah dikurangi stimulus.

Penerapan program stimulus TTL tarif untuk bisnis, industri, dan sosial, ia mengatakan, program ini berlaku secara otomatis dan terpusat bila pemakaian energi listrik di bawah jam nyala minimum, sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus. Dengan masa berlaku rekening untuk Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020.

Kemudian stimulus tidak termasuk PPJ, PPJ hanya dikenakan sesuai pemakaian real pelanggan, dan pemerintah hanya memberikan kompensasi dari selisih pemakaian kWh.

“Program stimulus ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara, selama program berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement