EKBIS.CO, TARAKAN -- Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan jatah 200 ribu lembar uang pecahan Rp 75 ribu yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2020. "Saat ini yang sudah melakukan verifikasi sudah penuh sampai 3 September 2020, jatahnya 150 orang per hari," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dan Manajemen Intern BI Perwakilan Kaltara Amran Ardiyan di Tarakan, Selasa (18/8).
Untuk jatah 150 orang per hari, mulai Selasa (18/8) dengan mendirikan tenda di area Kantor BI Perwakilan Kaltara di Tarakan dengan melaksanakan protokol Kesehatan. "Kebijakan itu semua ada di kantor pusat, kami di kantor perwakilan hanya melaksanakan semua kebijakan dan semuanya sama. Tentunya kantor pusat sudah mengatur secara proporsional mengenai uang yang beredarnya," kata Amran.
Selain itu, kata dia, kapasitas jumlah penduduknya supaya tidak ada satu daerah yang kelebihan atau kekurangan. Saat ini sudah 97 persen dan tinggal 3 persen daerah yang belum verifikasi.
Ia menjelaskan siapa saja yang cepat mendapatkan di aplikasi Pintar milik BI maka akan mendapatkannya. Menurut dia, ada proses verifikasi, yang bersangkutan harus datang langsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA, kemudian diverifikasi lagi.
Kalau yang mengambil orang lain, lanjut dia, harus menggunakan surat kuasa. "Bila tidak melakukan pengambilan pada pukul 11.00 WITA, akan batal atau hangus. Kalau hangus, bisa masuk lagi dan ada kesempatan untuk yang lain," katanya.