EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar empat persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75 persen. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini seiring dengan sinergi pemulihan ekonomi nasional.
"RDG 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI7DRRR sebesar empat persen," katanya dalam konferensi pers RDG bulan Agustus 2020, Rabu (19/8)
Perry menyampaikan penurunan suku bunga merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi dan langkah lanjutan untuk percepat pemulihan ekonomi di masa Covid-19. Keputusan itu juga sebagai bagian penguatan bauran kebijakan nasional untuk dukung pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas nilai tukar.
BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. BI juga mendukung upaya pemerintah dalam realisasi APBN.