Selasa 25 Aug 2020 14:17 WIB

Kementan: 130 Kawasan Korporasi Petani Dibentuk Tahun Ini

Kementan memandang korporasi petani sekaligus meningkatkan posisi daya tawar produk

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, tengah membentuk kawasan korporasi petani di sejumlah daerah untuk meningkatkan geliat bisnis pertanian. Model korporasi tersebut dinilai mampu mengkonsolidasikan para petani di suatu kawasan untuk bisa mengelola satu unit usaha berbadan hukum.

Kepala Bagian Perencanaan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Ugi Sugiharto mengatakan, pembentukan korporasi petani sudah diamanatkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

"Mengkorporasikan petani untuk mengembangkan model bisnis melalui konsolidasi petani dan usaha tani yang mampu memberikan nilai tambah dan memperkuat kelembagaan petani. Biar petani naik kelas, tidak selamanya di bawah," kata Ugi dalam Webinar Center for Indonesia Public Policy (CIPS), Selasa (25/8).

Ia melanjutkan, Kementan memandang dengan adanya korporasi petani sekaligus meningkatkan posisi daya tawar produk pertanian yang nantinya berdampak pada kenaikan pendapatan dan kesejahteraan. Pembentukan korporasi petani juga sudah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018.

Adapun korporasi petani yang dimaksud yakni khusus untuk komoditas tanaman pangan. Ugi menjelaskan dari 130 daerah, sebanyak 80 kabupaten akan mendirikan korporasi petani padi dan 34 kabupaten untuk jagung. Sisanya, empat kabupaten untuk kedelai, tiga kabupaten ubi kayu, dua kabupaten ubi jalar, serta satu kabupaten porang.

"Di Indramayu dan Demak untuk korporasi padi akan menjadi major project tahun 2020. Tapi kita targetkan tahun ini terbentuk 130 kawasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ugi menjelaskan, korporasi petani yang dibentuk oleh Kementan yakni sepenuhnya akan dijalankan oleh petani itu sendiri dan bekerja sama dengan perusahaan penyerap hasil panen. Adapun permodalan korporasi dapat diperoleh dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), maupun investor.

"Kementan hanya stimulan bantuan saja misalnya seperti benih kita hanya bantu saja," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement