Rabu 26 Aug 2020 11:16 WIB

Wapres Singgung Ada Disharmonisasi Aturan Hukum Eksyar

Seluruh sengketa keperdataan dari akad syariah harus diselesaikan pengadilan agama.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyingung adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia.
Foto: KIP/Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyingung adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyingung adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Ia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2013, penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi merupakan kewenangan peradilan agama.

Karena itu, kata Ma'ruf, seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah, bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh pengadilan agama. Namun demikian, dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.

Oleh sebab itu, permohonan kepalitan yang bersumber dari akad syariah, masih diajukan dan diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. 

"Dari sini terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia," kata Ma'ruf saat membuka secara virtual Seminar Nasional Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung bertema: "Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia", Rabu (26/8).

Karena itu, ia berharap RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan. 

Di sisi lain, Ma'ruf juga berharap adanya kerja sama Mahkamah Agung dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan Dewan Pengawas Syariah. Sebab, kerja sama akan berdampak pada penguatan hukum ekonomi syariah dan penegakkan hukum yang berkeadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. 

"Berbagai bentuk kerja sama dapat dilakukan, antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syariah sesuai kewenangan masing-masing; Pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan Dewan Pengawas Syariah; serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syariah," ungkapnya.

Kepada Mahkamah Agung (MA), Ma'ruf meminta terus memperkuat kapasitas dan profesionalisme hakim yang bertugas dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah. Sebab, kata Ma'ruf, MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari'ah secara litigasi.

Ma'ruf menerangkan, penguatan kapasitas hakim dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan nantinya bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan.

Sementara, untuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), ia berharap DSN MUI bisa memenuhi kebutuhan fatwa, opini kesesuaian syariah atau keselarasan syariah kepada para pemangku kepentingan seperti otoritas, industri, maupun masyarakat pengguna produk dan layanan keuangan dan bisnis Syariah.

Ia juga mendorong para Dewan Pengawas Syariah (DPS) terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas keilmuan serta profesionalitasnya agar tugas dan fungsi DPS dalam melakukan pengawasan kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan dan Bisnis semakin meningkat kualitasnya.

"Peningkatan kompetensi bagi para hakim, DPS, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya merupakan sesuatu yang harus dilakukan saat ini, seiring dengan perkembangan dan kemajuan berbagai hal baru dalam dunia keuangan dan bisnis Syariah," ungkapnya.

"Sebab jika hal itu tidak dilakukan bisa jadi mereka akan mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara baik. Misalnya terkait dengan finansial teknologi (fintek) yang saat ini mulai tumbuh pesat, harus dipahami dan dikuasasi dengan baik karakteristik dan hal lain terkait dengannya oleh para hakim, DPS, dan pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement