Rabu 26 Aug 2020 13:16 WIB

Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi Kementan Valid 94 Persen

Kualitas validasi data sistem distribusi pupuk Kementan mendapat apresiasi dari KPK

Red: Gita Amanda
Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/8).
Foto: Kementan
Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pola pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui eRDKK dengan sistem By Name By Address yang berbasis NIK, mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi kualitas validasi data tersebut mencapai 94 persen.

Keunggulan sistem distribusi pupuk oleh Kementan terungkap dalam diskusi ‘Praktik Baik Pemanfaatan NIK untuk Program Subsidi Pemerintah’ yang menjadi bagian dari kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 yang digelar KPK dan disiarkan secara live di kanal Youtube KPK, Rabu (26/8).

Baca Juga

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, mengatakan pemanfaatan NIK dalam eRDKK membuat penyaluran pupuk bersubsidi menjadi lebih objektif, tepat sasaran dan sesuai dengan aturan.

“Pertanian sangat penting. Apapun yang dilakukan jika pangan tidak siap maka akan menjadi masalah. Dan di era pandemi Covid-19, yang tumbuh 16,4 persen hanya sektor pertanian. Ekspor kita pun naik terus. Dan yang membuat pertanian bisa seperti itu ada 3 hal, yaitu penggunaan varietas yang baik, budidaya yang benar, dan pupuk yang cukup. Tentu saja ada doa agar cuaca alam bersahabat,” katanya dalam siaran pers.

Mentan menyebut pupuk menjadi salah satu hal yang sangat menentukan. Apalagi 34 juta petani di Indonesia menggunakan pupuk. Menurutnya, pupuk bersubsidi sudah berjalan sejak bertahan-tahun lalu. hanya saja, kali ini Kementerian Pertanian melakukan penyempurnaan dalam pola distribusinya dan ini sangat tergantung pada validitas perencanaannya.

“Kali ini, Kita distribusikan pupuk dengan NIK, by name by address. Dan ini penting untuk dilakukan agar kebutuhan semua warga negara terpenuhi. Kebutuhan pupuk by name y address kemudian diajukan dalam eRDKK dan kita lakukan validasi yang panjang dan bertahap. Dan itulah yang membuat kita mendapatkan 94 persen data valid untuk penerima pupuk bersubsidi,” katanya.

Untuk mengawal hal itu, Mentan mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan, yaitu setiap direktorat harus punya program dengan target jelas, harus ada SOP dan semua harus berdasakan NIK, dan tidak boleh ada yang keluar dari aturan.

“Harus dibentuk mindset betapa pentingnya program ini dan harus sampai ke bawah, sampai ke petani, poktan, dan gapoktan,” jelasnya.

Mentan SYL menegaskan, dengan cara by name by address semua bisa mem-follow, semua bisa mengkoreksi. Cara ini sangat transparan. Penerima subsidi juga cukup memperlihatkan NIK, dan juga kartu tani.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Permentan No 10 tahun 2020. “Dalam Permentan disebut pupuk bersubsidi didistribusikan untuk petani yang telah bergabung dalam kelompok tani, dan wajib menyusuk eRDKK, dan menggarap lahan paling luas 2 hektare. Penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan dnegan kartu tani yang tentu saja telah divalidasi berdasarkan bt name by address,” katanya.

Menurutnya, penggunaan eRDKK dapat meminimalisir penyimpangan. Selain itu, data petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan NIK hasil pemadanan dengan Dukcapil sehingga lebih valid. “Dengan eRDKK, dokumentasi lebih mudah diakses berdasarkan jumlah petani, luas lahan, juga kebutuhan pupuk. Dengan cara ini validasi data jauh lebih terjamin, dan pastinya tidak membutuhkan ruangan dalam pengrsipan. Cara eRDKK juga sangat transparan,” tutur Sarwo Edhy.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement