Senin 31 Aug 2020 08:06 WIB

Ekspor Komoditas Mentah, SYL Pastikan Syarat Terpenuhi

Indonesia mengekspor sejumlah komoditas pertanian mentah ke tujuh negara.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menjemur biji buah pala (ilustrasi). Pala termasuk salah satu komoditas pertanian mentah yang diekspor Indonesia.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA
Pekerja menjemur biji buah pala (ilustrasi). Pala termasuk salah satu komoditas pertanian mentah yang diekspor Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melepas ekspor komoditas mentah rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala dari Sulawesi Utara ke Jerman, China, India, Singapura, Vietnam, Jepang, dan Turki. Adapun total volume yang diekspor itu sebesar 3.766 ton.

"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," kata Syahrul dalam keterangan resmi Kementan, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, total ekspor tersebut senilai Rp 62,1 miliar dan telah dipastikan sehat dan aman. Adapun persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari tujuh negara tujuan tersebut. Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.

"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," kata dia.

Lebih lanjut, Syahrul menyampaikan, selain protokol kesehatan, Kementan melalui Badan Karantina Pangan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.

"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tegasnya.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan sejalan dengan pemberlakukan Undang-undang perkarantinaan yang baru. Aturan baru ini merespon perkembangan perdagangan dunia agar selain menjaga kelestarian SDA.

Ali Jamil menambahkan secara substansi hukum atau legal substance, tugas Barantan tidak lagi hanya menyangkut HPHK dan OPTK saja. Namun juga  memiliki tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.

"Dan tentunya merespon kebijakan TBT dalam perdagangan dunia, kami juga turun ke lapangan langsung. Memberikan pendampingan pemenuhan persyaratan teknis SPS bagi pelaku usaha, layanan periksa di gudang pemilik atau inline inspection, membuka akses informasi dengan klinik ekspor dan yang utama adalah memperkuat sistem perkarantinaan di border agar produk pertanian ekspor kita diterima dan mampu bersaing di pasar global," tutur Ali Jamil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement