EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik pada masa pandemi Covid-19. Terdapat tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pada tahap bertahan, aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan. Tahap pulih dilakukan pemulihan kesehatan dan ekonomi.
"Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (31/8).
Sedangkan pada tahap bangkit, lanjut Agung, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan perekonomian. Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja, baik usaha rintisan (startup), maupun proyek-proyek yang didanai dan atau dibiayai dengan APBD.
"Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur tahap bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan risk register atau risk profile,” jelasnya.
Menurutnya identifikasi tantangan dan peluang menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen. BPK dan Universitas Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.