Selasa 01 Sep 2020 15:12 WIB

Kementan: Pemerintah Konsisten Perjuangkan Peternak Rakyat

Peraturan Kementan No 32/2017 disusun untuk melindungi peternak rakyat mandiri.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus menindaklanjuti aspirasi dari para peternak. Sesuai instruksi dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Kementan konsisten perjuangkan kendala para peternak. Permentan No.32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi disusun untuk melindungi peternak rakyat mandiri.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) masih terus menindaklanjuti aspirasi dari para peternak. Sesuai instruksi dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Kementan konsisten perjuangkan kendala para peternak. Permentan No.32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi disusun untuk melindungi peternak rakyat mandiri.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan terus komitmen memperjuangan agar harga ayam peternak rakyat membaik atau menguntungkan. Bahkan, Kementan juga menjamin keberlangsungan usaha peternakan rakyat dengan memberikan berbagai bantuan dan pendampingan.

"Kementan di bawah bimbingan dan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjuang untuk kepentingan peternak rakyat. Sampai saat ini Kementan terus berjuang agar harga ayam peternak rakyat kembali membaik," demikian dikatakan Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Sugiono saat menerima audiensi para peternak ayam terkait aspirasi perlindungan terhadap keberlangsungan budi daya ayam broiler di aula Gedung D Kementan, Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga

Sugiono menjelaskan, hingga saat ini Kementan masih terus menindaklanjuti aspirasi dari para peternak. Sesuai instruksi dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Kementan konsisten perjuangkan kendala para peternak. Permentan No.32 tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi disusun untuk melindungi peternak rakyat mandiri.

"Permentan 32 disusun melingkupi semua aspek. Tidak ada lagi kuota-kuota sehingga semua integrator akan mendapat bagian hilir. Jadi, pemerintah hingga saat ini masih terus berjuang untuk kesejahteraan peternak. Kita secara serius konsisten menangangani aspirasi para peternak," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiono mengatakan, Kementan sudah menetapkan program kerja hingga Desember 2020. Di mana dalam program yang sudah disusun, Kementan melalui Direktorat PKH selalu mengutamakan keberlangsungan peternak skala kecil.

"Kementan akan melakukan berbagai cara untuk membela para peternak. Kami masih berusaha namun ini perlu waktu. Kita masih terus berupaya supaya semua peternak mandiri untung bukan rugi," tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Peternak Mandiri asal kota Bandung, Muchlis mengatakan Kementan selalu menanggapi keluhan dari para peternak dengan baik. Namun dirinya tetap berharap Kementan bisa dengan tegas memberikan sanksi terhadap para pelaku usaha besar integrasi yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

"Kami meminta harga livebird di atas HPP (harga pembelian pemerintah) peternak rakyat mandiri sehingga pasar kami tidak diambil oleh integrator. Berikan sanksi tegas bila ada yang melanggar," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement