EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru yakni KUR Super Mikro. Skema yang berlangsung hingga 31 Desember 2020 itu memiliki bunga nol persen.
Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada 27 Juli 2020 yang membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19. Rapat pun dilanjutkan pada 13 Agustus, guna membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa pandemi.
"Keputusannya, skema KUR Super Mikro dengan suku bunga nol persen, memiliki plafon maksimal Rp 10 juta. KUR ini ditujukan bagi pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha super mikro," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman di Jakarta, Rabu (2/9).
Dalam program KUR tersebut, tidak ada persyaratan agunan. Dengan begitu nasabah bisa mendapat pinjaman KUR tanpa perlu memberikan agunan ke lembaga pembiayaan.
Hanung mengatakan, saat ini pemerintah tengah menghitung besaran target penyaluran KUR tersebut. "Jadi angkanya belum ada, namun ruangnya (penyaluran) masih besar dan luas ke masyarakat. Jadi tidak usah khawatir," jelas dia.
Dalam rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, diputuskan pula kebijakan perubahan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi. "Sebelumnya enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan kedua, kini menjadi enam persen sampai 31 Desember 2020," tuturnya.
Diputuskan juga, adanya penundaan penetapan target KUR sektor produksi yang sebesar 60 persen. "Tadinya KUR itu fokus disalurkan ke sektor produksi 60 persen, sekarang direlaksasi. Sebab, banyak sektor nonproduktif seperti pedagang dan sebagainya yang terdampak pandemi. Jadi relaksasi itu respon pemerintah bantu UMKM," jelas Hanung.