Jumat 04 Sep 2020 21:18 WIB

BPH Migas Sosialisasi Pengendalian BBM Tertentu di Padang

SPBU harus siap mencatat pengendara yang memakai BBM bersubsidi.

Red: Budi Raharjo
BPH Migas menyampaikan sosialisasi mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang, sebagaimana diatur oleh Keputusan Kepala badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Foto: BPH Migas
BPH Migas menyampaikan sosialisasi mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang, sebagaimana diatur oleh Keputusan Kepala badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- BPH Migas menyampaikan sosialisasi mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang, sebagaimana diatur oleh Keputusan Kepala badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Sosialisasi yang dilakukan di Padang, Sumatra Barat, itu disampaikan oleh Komite BPH Migas Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatra Barat, I Made Wira Pramarta, serta pengurus Hiswana Migas. Keputusan itu juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena merupakan objek kebijakan pemerintah bukan objek niaga.

Henry mengatakan badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi. Perinciannya, pertama kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Kedua, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Ketiga, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

"Kita harus tahu siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalah gunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kenderaan," ujar Henry.

Menurut Henry keputusan BPH Migas ini seharusnya dilaksanakan pada awal Maret 2020. Namun karena pandemi covid-19, maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.

Selain itu, ujar Henry, diperlukan kesiapan di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi. Dengan begitu diperlukan sosialisasi secara masif. "Sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas," katanya menegaskan.

photo
BPH Migas menyampaikan sosialisasi mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang, sebagaimana diatur oleh Keputusan Kepala badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. - (BPH Migas)

SAM Pertamina Sumbar, Wira, mengatakan jika tidak ingin terkendala, sebaiknya masyarakat memakai Pertamina Dex atau DEXlite, untuk kendaraan yang selama ini memakai Solar atau Disel. DEXlite atau Pertamina Dex memiliki harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi Solar bersubsidi. "Yang perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya," ujarnya.

Wira mengajak semua pihak untuk meninggalkan BBM bersubsidi dan beralih ke BBM nonsubsidi. Ia bersama jajaran dan mitra kerja Hiswana Migas juga siap untuk melaksanakan keputusan BPH Migas tersebut karena untuk kepentingan masyarakat. Praktek pencatatan pembelian BBM bersubsidi berjalan baik, karena sebelumnya Pertamina Sumatera Barat sudah melakukan edukasi untuk hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement