Selasa 08 Sep 2020 06:04 WIB

Tanggapan Pertamina Soal Batasan Jumlah dan Gaji Staf Ahli

BUMN ingin membuat ataf ahli menjadi transparan. 

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Kementerian BUMN menyampaikan surat edaran nomor SE-8/MBU/08/2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN bagian dari transparansi yang dibangun Menteri BUMN Erick Thohir.
Foto: Republika
Kementerian BUMN menyampaikan surat edaran nomor SE-8/MBU/08/2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN bagian dari transparansi yang dibangun Menteri BUMN Erick Thohir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) siap menjalankan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tertuang dalam surat edaran nomor SE-8/MBU/08/2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menyampaikan perusahaan menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN. 

"Apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (7/9).

Kementerian BUMN menyampaikan surat edaran nomor SE-8/MBU/08/2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN bagian dari transparansi yang dibangun Menteri BUMN Erick Thohir. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan selama ini posisi staf ahli, advisor, atau konsultan kerap ditutupi di masing-masing BUMN dan terkesan tidak transparan. Lewat surat tersebut, kata Arya, Kementerian BUMN ingin membuatnya menjadi transparan. 

"Ada yang sampai 11 sampai 12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan, namanya bisa beragam, ada staf ahli, advisor, konsultan," ujar Arya di Jakarta, Senin (7/9).

Hal ini, ucap Arya, terjadi di beberapa BUMN seperti PLN, Pertamina, hingga Inalum. Dengan surat tersebut, kata Arya, Kementerian BUMN hanya membatasi paling banyak ada lima staf ahli yang membantu direksi dengan tanggung jawab tertentu.

"Besaran gajinya pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun. Ini yang kami rapihkan dan lebih transaparan," ucap Arya. 

Arya menilai langkah yang dilakukan Kementerian BUMN justru membuat proses penunjukan staf ahli lebih akuntabel dan transparan.

"Ini langkah-langkah transparansi yang kita bangun. Ini bagian dari bersih-bersih BUMN semua harus akuntabel, harus jelas, harus transparan, tidak lagi jalan sendiri-sendiri dan ditutup-tutupi," kata Arya menambahkan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement