EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau perusahaan yang mendapat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.
“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier melalui keterangan resmi pada Rabu (9/9).
Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin. Termasuk penerapan protokol kesehatan.
Langkah yang wajib dilakukan perusahaan di antaranya melakukan screening awal ke seluruh pekerja, meliputi suhu tubuh dan gejala penyakit, pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan.
Selanjutnya, kata dia, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar Covid-19, dalam 14 hari terakhir supaya tidak memasuki wilayah pabrik. Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana menjaga kebersihan.
Kewajiban lainnya bagi perusahaan yakni menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan. Sekaligus memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja mengenai perjalanan pergi dan pulang bekerja.
"Sementara, kewajiban untuk pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter atau social distancing dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," jelas Taufiek.