EKBIS.CO, JAKARTA -- Produk asuransi jiwa bundling investasi yang disalahgunakan disebut sebagai salah satu penyebab banyaknya kasus gagal bayar investasi di industri asuransi. Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Kresna Life merupakan contoh dari perusahaan asuransi yang produknya menawarkan garansi imbal hasil pasti (fixed return).
Menurut Sharia, Government Relations and Community Investment Director, Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo, dalam praktiknya di industri asuransi jiwa di Indonesia, produk asuransi berbalut investasi (unitlink) sudah banyak, dan legal.
"Kami melihat apa yang terjadi pada beberapa perusahaan asuransi tersebut tidak mewakili kondisi industri asuransi secara keseluruhan," ujar Nini kepada Republika.co.id, Kamis (10/9).
Nini menjelaskan, produk unitlink merupakan produk resmi yang memiliki beragam manfaat bagi masyarakat, yaitu memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan sekaligus investasi jangka panjang. Produk ini memiliki komponen investasi sehingga pada umumnya juga memiliki risiko karena likuiditas portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro, termasuk pasar modal.
"Oleh karena itu, dalam memasarkan produk unitlink, melalui tenaga pemasar, kami harus memberikan pemahaman mengenai manfaat dan risiko dari produk tersebut, serta mengedukasi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan masing-masing," jelas pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) ini.
Bahkan, dengan kebijakan OJK yang memperbolehkan pemasaran produk unitlink untuk dilakukan secara virtual, kata Nini, proses edukasi dan konsultasi perencanaan keuangan jangka panjang ini tetap berjalan. Nasabah/calon nasabah dapat mempelajari ilustrasi produk dan semua dokumen terkait pengajuan dengan seksama sebelum menyetujui pengajuan Polis.
Menurutnya, peran OJK sangat signifikan dalam mengawasi dan memastikan praktik-praktik pemasaran produk unitlink telah sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Salah satunya dengan mengeluarkan beragam peraturan dan sosialisasi berkelanjutan kepada industri asuransi jiwa.
"Hal ini menurut kami sangat penting dan bermanfaat bagi industri, selain untuk memastikan praktik-praktik yang bertanggungjawab, juga memberikan perlindungan kepada masyarakat umum, sekaligus membantu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi," katanya.
Khusus di Prudential Indonesia, lanjut Nini, perusahaan selalu menjunjung tinggi praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), sejalan dengan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 73 tahun 2016. Perusahaan juga menerapkan pengawasan ketat atas pengelolaan aset dan liabilitas serta pengembangan produk dengan menerapkan tiga lini pertahanan dalam pengendalian risiko bisnis.
Prudential Indonesia bersama Eastspring Investments Indonesia sebagai manajer investasi juga senantiasa menjalankan praktik investasi yang bertanggung jawab (Responsible Investment) dalam pengelolaan dana investasi nasabah. "Bahkan, Eastspring Investments Indonesia menjadi salah satu penandatangan Prinsip-Prinsip untuk Investasi yang Bertanggung Jawab (‘PRI’) yang merupakan inisiatif PBB," kata Nini.
Sepanjang tahun 2020, di tengah berbagai tantangan global akibat pandemi Covid-19, Prudential Indonesia telah mencatatkan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 5,9 triliun per kuartal II 2020. Fundamental perusahaan juga tetap kokoh dengan tingkat solvabilitas (RBC) sebesar 509 persen atau lebih dari 4 kali dari batas minimum yang ditetapkan regulator.