Jumat 11 Sep 2020 08:33 WIB

Konversi Qanun Mandiri Syariah Ditarget Selesai Akhir 2020

Mandiri Syariah telah mencatat konversi pendanaan mencapai 41 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Konversi portofolio Bank Mandiri di Aceh menjadi syariah ditargetkan selesai tahun ini. SEVP Mandiri Syariah, Wawan Setiawan mengatakan konversi dari induk dilakukan sejak awal Januari 2020.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Konversi portofolio Bank Mandiri di Aceh menjadi syariah ditargetkan selesai tahun ini. SEVP Mandiri Syariah, Wawan Setiawan mengatakan konversi dari induk dilakukan sejak awal Januari 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Konversi portofolio Bank Mandiri di Aceh menjadi syariah ditargetkan selesai tahun ini. SEVP Mandiri Syariah, Wawan Setiawan mengatakan konversi dari induk dilakukan sejak awal Januari 2020.

"Insya Allah, Mandiri Syariah akan berupaya menyelesaikan seluruh konversi di tahun 2020," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (11/9).

Wawan mengatakan konversi qanun yang dilakukan sejak Januari 2020 sejauh ini berjalan dengan baik. Hingga awal bulan September 2020, Mandiri Syariah telah mencatat konversi pendanaan mencapai 41 persen dan konversi pembiayaan mencapai 46 persen.

Layanan Syariah Bank (LSB) secara bertahap tersedia di seluruh jaringan kantor cabang Bank Mandiri di Aceh. Layanan tersebut telah beroperasional sejak bulan Mei 2020.

Layanan Syariah Bank ini akan membantu masyarakat untuk membuka rekening syariah, melunasi Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH). Serta memberikan informasi lain terkait produk dan layanan syariah yang dibutuhkan.

Sebelumnya, disebutkan Aset Mandiri Syariah di Aceh mencapai Rp 2,24 triliun per Maret 2020. Jumlah tersebut naik 57,91 persen dari periode tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1,41 triliun.

Mandiri Syariah mendapat dukungan penuh dari Bank Mandiri selaku induk agar perpindahan nasabah dan sistem berjalan baik. Hingga Maret 2020, aset yang dimiliki Bank Mandiri di Aceh antara lain 47 kantor cabang, serta lebih dari 200 ribu nasabah dengan portofolio dana pihak ketiga (DPK) sekitar Rp 2 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement