EKBIS.CO, JAKARTA--Balai Embrio Ternak (BET) Cipelang sebagai salah satu Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan), terus konsisten terapkan prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip GCG, BET Cipelang melaksanakan audit eksternal ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau Anti Bribery Management System (ABMS) oleh PT TUV Rheinland Indonesia secara daring yang dilangsungkan pada 8-9 September 2020.
Hadir sebagai Auditor TUV Rheinland Noor Rahma dan Dahlan Nasution. Audit virtual kali ini dilakukan dengan metode diskusi terhadap Manajemen Representative dan Tim ISO BET Cipelang."Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi terjadinya risiko penyuapan sehingga dapat segera dilakukan pengendalian dan tindakan untuk perbaikannya," kata Kepala BET Cipelang, Oloan Parlindungan.
Sebagai informasi, SMAP merupakan serangkaian tindakan yang dapat diterapkan organisasi untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi penyuapan. Hal ini diyakini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, BET Cipelang yang berkomitmen menerapkan GCG.
Hal ini juga dibuktikan dengan diraihnya beberapa penghargaan di bidang GCG oleh BET Cipelang sebelumnya. Misalnya, sertifikat ISO 37001, penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi Nasional, dan dibidang keterbukaan informasi telah meraih Predikat PPID terbaik kementerian pertanian tahun 2019.“Penerapan sistem manajemen anti penyuapan bukanlah hanya tanggung jawab Tim Kerja saja, tetapi juga seluruh pegawai BET Cipelang," tegas Oloan.
Oloan juga berharap, dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG ini, pengelolaan sumber daya dan organisasi menjadi lebih efisien, efektif, dan produktif. Serta selalu berorientasi pada visi misi BET Cipelang dengan memperhatikan para pengguna layanan (Stakeholders).
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menyampaikan, sertifikat ISO 37001:2016 ini akan semakin memperkuat sistem pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Meski sebelumnya juga sudah diterapkan sistem pencegahan seperti pencegahan dan pengendalian gratifikasi, kepentingan dan budaya Wislteblowing Sistem (WBS) di beberapa UPT lain.
Nasrullah menjelaskan, dalam hal pengendalian gratifikasi, beberapa UPT dari Ditjen PKH sudah membentuk Tim Unit Pengendali Suap Pungli dan Gratifikasi (UPSPG), termasuk BET Cipelang.
Sedangkan dalam penguatan pengawasan internal dan program whistle blowing system (WBS) untuk menampung dugaan-dugaan pelanggaran yang diketahui oleh pegawai/masyarakat diwajibkan melakukan pelaporan LHKPN bagi jajaran manajemen.
Melalui internalisasi nilai-nilai (value) organisasi yang dikenal dengan istilah KKPID atau Komitmen, Keteladanan, Profesionalisme, Integritas dan Disiplin, BET Cipelang dinilai bertekad membangun antikorupsi bagi seluruh pimpinan dan pegawai
"BET Cipelang juga melaksanakan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Nasrullah.
Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga menyatakan mendukung penuh adanya audit eksternal untuk memaksimalkan prinsip GCG. Karena, menurut dia, pemberantasan korupsi bukanlah sesuatu hal yang mudah."Jadi memang diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mencegah korupsi meskipun di negara maju. Namun budaya pencegahan dan anti korupsi adalah tanggung jawab seluruh pihak yang harus diinternalisasi," tutur Menteri SYL.