Sabtu 12 Sep 2020 10:07 WIB

Gubernur BI dan Wamenkeu Jelaskan Urgensi RUU Ciptaker

RUU Ciptaker dinilai mempercepat reformasi struktural.

Red: Muhammad Hafil
Gubernur BI dan Wamenkeu Jelaskan Urgensi RUU Ciptaker. Foto:  Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gubernur BI dan Wamenkeu Jelaskan Urgensi RUU Ciptaker. Foto: Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kehadiran RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sangat penting. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di dalam negeri. 

Karena itu, Perry melihat RUU Ciptaker  harus didukung.  "Omnibus Law ini adalah bukti komitmen Presiden Jokowi. Selain mempermudah dan membuat iklim investasi Indonesia ramah ke investor, ini juga mempercepat reformasi struktural," ujar Perry di acara ASEAN webinar series, Kamis (10/9).

Baca Juga

Menurut Perry, salah satu harapan dari RUU Ciptaker ke depan adalah investasi di Indonesia akan lebih mudah dan tentunya cepat berkembang. Dampaknya bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan pertumbuhan ekonomi nasional membaik. 

Sementara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan DPR. Di mana Omnibus Law memiliki beberapa sektor prioritas yaitu perpajakan, pembukaan lapangan kerja, dan sektor keuangan.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," kata Suahasil.

Dalam RUU Cipta Kerja sendiri saat ini terdapat sebelas klaster.  Misalnya tentang simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, dan zona ekonomi.

Suahasil juga menambahkan terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, di antaranya pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement