Selasa 15 Sep 2020 17:29 WIB

BPH Migas Sebut Ketahanan BBM Indonesia Lemah

Jangan hanya Pertamina, semua badan usaha di niaga BBM harus terlibat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Budi Raharjo
Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat ketahanan stok bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia tergolong rendah. Hal ini dikarenakan dari storage yang ada hanya bisa menampung 11 hari.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), Henry Ahmad mengatakan sudah sepatutnya badan usaha yang mendapatkan izin berniaga BBM memiliki kewajiban untuk memiliki cadangan operasional BBM. Jadi beban tersebut tidak hanya diberikan kepada Pertamina.

Saat ini rata-rata cadangan operasional Pertamina adalah 21 hari. Harusnya bisa diikuti juga oleh badan usaha lainnya yang kini tercatat berjumlah 150 Badan Usaha.

“Mestinya mereka diwajibkan juga. Jadi intinya kalau mau dagang BBM dia harus punya duit. Kalau cuma jadi trader ya enggak usah. Jadi jangan bebannya kepada Pertamina saja, badan usaha selain Pertamina juga diwajibkan,” kata Henry di Komisi VII DPR RI, Selasa (15/9).

Saat ini usulan tersebut sedang dibahas dan diharapkan bisa segera menjadi bentuk peraturan yang dikeluarkan menteri berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Menurut Henry, dalam diskusi bersama Pertamina juga sempat mengusulkan agar kewajiban cadangan operasional tidak sampai seperti sekarang melainkan hanya 11 hari. Henry menilai usulan tersebut cukup bisa dipahami lantaran besarnya investasi yang mengendap jika harus mencadangkan BBM selama 21 hari.

“Dari diskusi-diskusi mereka gambarannya sanggup 11 hari. Bayangkan saja kalau 21 hari, itu satu hari dia hampir Rp 1 triliun, 21 hari berarti Rp 21 triliun, itu hanya mengendap saja,” jelas Henry.

Meskipun dari sisi waktu berkurang, dia berharap dengan begitu maka badan usaha lainnya juga bisa mengikuti Pertamina untuk menyediakan cadangan operasionalnya cukup untuk 11 hari. “Kami maunya jangan hanya Pertamina doang dong, semua badan usaha yang terlibat dalam niaga BBM harus terlibat cadangan nasional,” tegas Henry.

Menurut Henry, kewajiban untuk menyediakan cadangan operasional tidak hanya berhubungan dengan cadangan nasional tapi minimal untuk memastikan kredibilitas badan usaha yang melakukan niaga BBM di Indonesia.

“Kalau dagang kan harus punya cadangan 5-6 hari supaya dagangannya nggak terlambat untuk pasok kepada konsumen. Itu cadangan operasi,” tegas Henry.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement