Selasa 15 Sep 2020 17:56 WIB

Industri Sambut Positif Usulan Relaksasi Pajak Mobil Baru

Relaksasi pajak akan mendorong industri otomotif yang selama ini terdampak pandemi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Suasan Bursa mobil Blok M, Jakarta, Senin (24/6). Pelaku industri otomotif menyambut positif usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen. Usulan itu dinilai dapat mendorong pasar otomotif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasan Bursa mobil Blok M, Jakarta, Senin (24/6). Pelaku industri otomotif menyambut positif usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen. Usulan itu dinilai dapat mendorong pasar otomotif.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pelaku industri otomotif menyambut positif usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen. Usulan itu dinilai dapat mendorong pasar otomotif. 

"Seperti kita tahu, selama pandemi ini pasar otomotif menurun lebih dari 50 persen. Salah satunya karena pelemahan daya beli," ujar Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto kepada Republika.co.id, Selasa (15/9).

Baca Juga

Melalui berbagai stimulus, kata dia, industri otomotif berharap akan memberikan dampak positif ke pasar. Dengan begitu, berdampak pula manufaktur dan rantai suplainya. 

"Penting rasanya untuk dapat memenuhi kebutuhan mobilitas konsumen. Khususnya di masa pandemi ini," tutur Henry. 

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy pun mengatakan, usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru dapat menstimulus pasar jika diimplementasikan. Agar industri otomotif kembali bergairah, menurutnya, saat ini sangat diperlukan keringanan atau kemudahan bagi konsumen dalam memiliki kendaraan. 

"Keringanan itu bisa dari stimulus pemerintah, program penjualan yang menarik, dan lainnya," ujar dia saat dihubungi. 

Kini, kata dia, HPM juga tetap fokus pada strategi memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen dalam memiliki serta merawat kendaraan. 

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pasar sekaligus memberikan stimulus pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19. 

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen. Relaksasi itu sampai Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement