EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pada dasarnya PT Pupuk Indonesia (Persero) wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan dan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini menjawab terkait ketersediaan pupuk bersubsidi yang menjadi sorotan jelang masa tanam pada Oktober. Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani perlu mencermati permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi.
"Kan kita harus pisahkan yang namanya pupuk itu, PT Pupuk Indonesia tugasnya produksi dan distribusi, tapi yang menentukan jumlah alokasinya itu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Jadi PT Pupuk itu tidak punya hak menentukan volume dari pupuk subsidi, itu semua hak Kementerian Pertanian," ujar Arya di Jakarta, Selasa (15/9).
Kata Arya, sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memiliki tanggung jawab utama memproduksi pupuk dan menjaga distribusi hingga ketersediaan stok pupuk di lapangan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
"Berapa besar pupuk bersubsidi yang dipesan Kementerian Pertanian, itu yang mereka siapkan. Mereka bertugas memenuhi pesanan tersebut, jadi jangan salah memahami," kata Arya menambahkan.