Rabu 16 Sep 2020 13:55 WIB

Erick Thohir Berencana Bangun Kawasan Jasa Kesehatan

Kawasan kesehatan bisa mempertemukan para ahli mulai dari penemu hingga dokter.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Foto: Kementerian BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya berencana membangun kawasan jasa kesehatan dalam rangka mendorong perbaikan bidang kesehatan nasional. Namun, kata dia, rencana ini masih menunggu persetujuan.

"Kawasan kesehatan ini salah satu di-propose dan masih menunggu," katanya dalam acara HSBC Economic Forum di Jakarta, Rabu (16/9).

Baca Juga

Erick menyatakan nantinya kawasan kesehatan bisa mempertemukan para ahli mulai dari penemu, dokter, hingga rumah sakit untuk menjadi mitra BUMN dalam mengembangkan kesehatan nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi pasar yang besar dalam bidang kesehatan karena banyak masyarakat kelas menengah ke atas yang memilih ke luar negeri untuk mendapat fasilitas kesehatan.

"Kalau ini jadi, maka potensi pasar luar biasa. Banyak sekali sekarang masyarakat Indonesia yang middle up mencari kesehatan di luar negeri, jadi tidak perlu jauh-jauh sudah ada di Indonesia sendiri," jelasnya.

Ia menyatakan pemerintah membuka peluang bagi investor dalam negeri maupun luar negeri untuk bisa bekerja sama dalam pembangunan kawasan kesehatan ini. "Hal ini juga membuka partnership dengan siapapun baik foreign investor atau pengusaha lokal. Kita punya market yang besar,” tegasnya.

Tak hanya itu, Erick menyebutkan bahwa pihaknya juga berencana membuat pabrik obat parasetamol yang selama ini masih impor. "Untuk menekan kebutuhan impor obat-obatan maka kita bangun pabrik parasetamol yang selama ini impor," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement