EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan, berdasarkan notifiksi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah lanjutan.
"Kami melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing dan berdasarkan surat GACC maka ekspor PT Putri Indah (PI) dihentikan sementara ke China selama tujuh hari terhitung sejak 18 September 2020," kata Agung dalam pernyataan tertulis yang diterima, Ahad (20/9).
Atas kasus tersebut, kata dia, KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI. Dia menegaskan, saat ini sedang dalam proses investigasi.
Menurut Agung, sejak 2020, GACC melakukan pengawasan dengan mengambil 500 ribu sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. "Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi Covid-19, dimana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia," ungkap Agung.
Meskipun begitu, Agung menegaskan temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Dia menuturkan, Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama sepekan sejak 18 September 2020.
"Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan," tutur Agung.
Dia menambahkan, keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP. Agung nemastikan, KKP sudah menetapkan langkah-langkah untuk menjamin hal tersebut.
Selain itu, Agung mengtakan pada Juli 2020, GACC telah melakukan pertemuan virtual dengan BKIPM membahas Covid-29 dengan memunculkan sejumlah kesepakatan. Menurutnya, GACC dan BKIPMs sepakat berkomitmen untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan yang diekspor ke China.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian mutu dan keamanan hasil perikanan, lanjut Agung, maka akan dikenakan Internal Suspend. "Ini juga dilakukan investigasi untuk menemukan akar permasalahan kasus tersebut," ujar Agung.