Senin 21 Sep 2020 11:04 WIB

OJK: Merger Bank Syariah akan Selevel Buku IV

Bank syariah dengan kapasitas besar akan mampu berkompetisi dengan LK konvensional.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut merger bank syariah anak usaha bank BUMN akan selevel BUKU IV. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan OJK menyambut baik segala upaya sinergitas lembaga keuangan untuk menjadi besar.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut merger bank syariah anak usaha bank BUMN akan selevel BUKU IV. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan OJK menyambut baik segala upaya sinergitas lembaga keuangan untuk menjadi besar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut merger bank syariah anak usaha bank BUMN akan selevel BUKU IV. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan OJK menyambut baik segala upaya sinergitas lembaga keuangan untuk menjadi besar.

"Kami sambut baik rencana Kementerian BUMN untuk membentuk satu sinergitas bank syariah yang lebih besar lagi dan dan akan jadi levelnya sama dengan BUKU IV," katanya dalam pidato pembuka Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) XVIII, Senin (21/9).

Baca Juga

Wimboh mengatakan saat ini jumlah pelaku industri keuangan syariah dan variasi produk sudah banyak. Namun belum ada lembaga keuangan syariah dengan kapasitas besar yang bisa berhadapan dan berkompetisi langsung dengan lembaga keuangan yang sudah hadir terlebih dulu.

Wimboh menyatakan perlunya membangun lembaga keuangan syariah yang sepadan. Saat ini sektor jasa keuangan syariah belum memiliki bank di level BUKU IV dan sektor non-bank dengan kapasitas setara konvensional.

"Kita harapkan lembaga keuangan syariah yang berdaya saing, daripada yang hanya memikirkan upaya bertahan hidup," katanya.

Wimboh mengatakan lembaga keuangan seperti tersebut jadi tidak punya waktu dan kesempatan untuk meningkatkan daya saing produk dan layanannya. Kemampuan untuk berkompetisi, menurutnya, jauh lebih penting.

Untuk melakukan hal tersebut, OJK sudah mengeluarkan ketentuan untuk meningkatkan kapasitas lembaga keuangan. Seperti dengan regulasi peningkatan nominal modal minimum dan akselerasi konsolidasi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama menyampaikan peran lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah harus terus ditingkatkan. Tidak hanya dari sisi kehadiran, tapi juga dalam kemampuan berikan jawaban atas permasalahan di masyarakat.

"Termasuk dalam efisiensi, tata kelola, kepercayaan, dan profitabilitas yang bisa dirasakan seluruh umat," kata Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ini.

Sri mengatakan peran lembaga keuangan syariah harus bisa dilihat melalui indikator-indikator yang bisa dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Dengan etika keislaman yang tetap dijalankan, seperti nilai keadilan, kejujuran, kemampuan saling percaya dan tidak menyalahi perjanjian.

Maka dari itu, Sri mengatakan institusi syariah seharusnya bisa lebih efisien, tidak ada korupsi dan manipulasi. Hal tersebut tentunya akan menjadi daya tarik dan daya saing yang luar biasa untuk bisa berkembang dengan cepat di tengah industri.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement