EKBIS.CO, JAKARTA -- Hyundai Motor Co dan serikat pekerja setempat pada Senin (21/9) menyepakati keputusan untuk membekukan gaji karyawan sebagai imbas dari pandemi Covid-19. Laman Kantor Berita Yonhap menyebut bahwa keputusan itu adalah yang pertama kalinya terjadi dalam 11 tahun terakhir.
Sebelumnya, Hyundai pernah mengambil kebijakan serupa saat krisis mata uang di Asia pada 1998 dan krisis keuangan global pada 2009. Perusahaan mengatakan bahwa kedua pihak menyepakati keputusan tersebut tanpa adanya protes atau unjuk rasa dari pegawai.
Sebelumnya, perusahaan mengajukan proposal kepada serikat pekerja untuk pembekuan gaji pokok selama satu kali dan bonus sebesar 150 persen dari gaji bulanan sebesar 1,2 juta won (Rp 15,2 juta).
Kendati demikian, para karyawan akan mendapat insentif khusus Covid-19. Insentif khusus ini berupa 10 lembar saham perusahaan dan uang 200ribu won (Rp 2,5 juta) serta sertifikat.