EKBIS.CO, SURABAYA -- PT Barata Indonesia (Persero) mengantongi izin dari Bea Cukai Jawa Timur untuk mendirikan Pusat Logistik Berikat (PLB). Itu setelah pengajuan izin pendirian PLB disetujui Bea Cukai Jawa Timur pada Jumat (18/9). Pemberian izin tersebut menobatkan Barata Indonesia sebagai BUMN pertama di Gresik yang mengantongi izin pendirian kawasan PLB.
Direktur Pemasaran Barata Indonesia, Sulistyo Handoko menjelaskan, PLB tersebut akan berdiri di atas lahan seluas 10.128 meter persegi, yang terletak di kantor pusat di Gresik, Jawa Timur. Menurutnya, dengan dibangunnya PLB, maka Barata Indonesia dapat melakukan efisiensi serta memanfatkan kawasan tersebut guna menunjang kinerja perusahaan. Terutama untuk produk-produk ekspor.
"Izin PLB tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi perseroan. Sebab dengan adanya PLB tersebut Barata Indonesia dapat melakukan cost saving sehingga berdampak pada peningkatkan arus kas perusahaan," kata Sulistyo melalui siaran persnya, Selasa (22/9).
Sulistyo berharap, kehadiran PLB dapat menghemat cashflow perusahaan di tengah ketatnya arus kas dampak pandemi Covid-19. Dia juga berharap fasilitas ini dapat memberikan manfaat sekaligus penghematan bagi para pelaku usaha, khususnya di Gresik, dalam rangka menurunkan biaya logistik serta menurunkan efisiensi biaya atas dwelling time.
Dia menjelaskan, PLB dengan biaya investasi mencapai Rp 3,5 milyar ini akan menampung banyak komponen dan subsystem. Seperti komponen turbin pembangkit listrik, material pengecoran, besi baja hingga steel structure. Lokasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pusat penerimaan barang untuk diolah serta dimanufaktur lebih lanjut. Baik oleh Barata maupun perusahaan manufaktur lainnya di Jawa Timur.
Diharapkan dengan adanya PLB ini dapat mempercepat rantai logistik sehingga menjadi lebih efisien serta mampu meningkatkan kapasitas industri manufaktur di Jawa Timur. Terutama dalam rangka penyerapan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Salah satunya peluang dalam proyek stategis nasional Kilang Pertamina yg akan di bangun di Tuban.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Jawa Timur I, Basuki Suryanto menyatakan komitmennya dalam mendorong pemulihan ekonomi dengan menggalakkan pemberian fasilitas di bidang kepabean. Salah satunya pusat logistik berikat (PLB).
“Dengan pemberian fasilitas kepada Barata Indonesia diharapkan mampu mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Basuki.
Basuki menjelaskan, PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Diperkuat pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Basuki melanjutkan, pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholder agar kegiatan ekspor nasional segera pulih.
"Sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan pandemi," ujarnya.