EKBIS.CO, JAKARTA -- Patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan 205 penindakan dengan barang ilegal yang diamankan senilai Rp 285,19 miliar hingga Agustus 2020. Keterangan pers Humas DJBC yang diterima di Jakarta, Rabu (23/9), menyatakan patroli laut ini merupakan bentuk pengawasan terhadap perbatasan negara yang rentan menjadi pintu penyelundupan ekspor maupun impor.
Dari penindakan tersebut, lima besar komoditas yang paling banyak diselundupkan antara lain rokok sejumlah 15.471.048 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 11,89 miliar. Kemudian, pakaian bekas ballpress dengan perkiraan nilai barang Rp 3,71 miliar dan sembako (termasuk bawang) dengan perkiraan nilai barang Rp 1,07 miliar.
Selain itu, minuman beralkohol dan makanan/minuman kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp 2,8 miliar serta barang campuran dengan perkiraan nilai barang Rp 267,15 juta. Sebagai community protector, patroli laut Bea Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap narkotika sebanyak 11 kali dengan total berat 205,3 kilogram.
Selain melaksanakan patroli laut secara mandiri, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang sampai saat ini masih berjalan. Patroli laut terpadu tersebut dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020.
Operasi Patroli Laut JS yang berlangsung 8 April-6 Juni 2020 merupakan patroli laut terpadu yang dilaksanakan beberapa satuan kerja Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia. Sedangkan Operasi Patroli Laut JW pada 8 September-6 November 2020 dilaksanakan oleh beberapa satuan kerja Bea Cukai di wilayah perairan bagian timur Indonesia.
Pelaksanaan pengawasan melalui patroli laut ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara.