EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi kebijakan pemangkasan produksi ayam miliki perusahaan perunggasan. Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan akan mendukung seluruh regulasi pemerintah dalam menyelamtkan usaha perunggasan nasional.
"Satgas Pangan siap mengawasi dan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan permainan," kata Daniel dalam paparannya pada webinar Pusat Kajian Pangan Pertanian dan Advokasi, Kamis (25/9).
Daniel pun meminta bagi siapapun yang menemukan tindakan yang melanggar hukum agar ikut memberikan informasi kepada Satgas Pangan. Ia menuturkan, jatuhnya harga ayam di tingkat peternak mandiri menjadi salah satu penyebab permasalahan yang dihadapi para peternak ayam.
Saat ini, kata dia, harga ayam hidup di peternak ada yang hanya dihargai Rp 10 ribu per kilogram. Anjloknya harga itu tidak lain karena banyaknya pasokan ayam.
Kendati demikian, ia mengatakan, langkah penindakan hukum tentunya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Berkaca dari kasus-kasus perunggasan sebelumnya, Daniel menuturkan, Satgas Pangan tidak mengedepankan penegakkan hukum.
Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru seperti berkurangnya pasokan secara drastis yang menimbulkan gejolak harga. Karena itu, Daniel memastikan, setiap upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan kepolisian tidak akan gegabah dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kementerian Pertanian sebelumnya telah menerbikan kebijakan terbaru agar para perusahaan perunggasan terintegrasi melakukan pemangkasan produksinya. Hal itu agar suplai ayam dalam negeri tidak terlalu berlebih sehingga peternak mandiri yang tak menjalin kemitraan dengan perusahaan tidak mengalami tekanan harga.
Pertama, akan dilakukan tunda setting hatching egg sebanyak 35,9 juta butir per minggu. Kedua, cutting hatching egg fertil usia 19 hari sebanyak 65,9 juta butir per minggu. Langkah itu dilakukan khusus periode 19 September - 10 Oktober 2020.
Adapun langkah ketiga yakni afkir dini untuk parent stock yang berusia lebih dari 50 minggu selama bulan September 2020 dengan target 22,2 juta ekor di Jawa dan 1 juta ekor di luar Jawa.
Pelaksanaan tersebut diawasi oleh enam pihak. Yakni Ditjen PKH Kementan, unit pelaksana teknis bidang peternakan, organisasi daerag, asosiasi perunggasan, pengawasan antar perusahaan perunggasan serta Satgas Pangan.
"Target surat edaran itu adalah efektivitas. Tentu kita akan terus evaluasi efektivitasnya jika memang dinilai tidak efektif," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah.