Senin 28 Sep 2020 15:43 WIB

BI Serap SBN Senilai Rp 234,65 Triliun

Realisasi pembelian SBN sesuai SKB pertama itu masih di bawah 10 persen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI) hingga 24 September 2020 sudah menyerap surat berharga negara (SBN) di pasar perdana senilai Rp 234,65 triliun, baik melalui mekanisme pasar maupun secara langsung.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Bank Indonesia (BI) hingga 24 September 2020 sudah menyerap surat berharga negara (SBN) di pasar perdana senilai Rp 234,65 triliun, baik melalui mekanisme pasar maupun secara langsung.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) hingga 24 September 2020 sudah menyerap surat berharga negara (SBN) di pasar perdana senilai Rp 234,65 triliun, baik melalui mekanisme pasar maupun secara langsung. Penyerapan SBN melalui mekanisme pasar sebesar Rp 51,17 triliun dan secara langsung sebesar Rp 183,48 triliun.

"Total untuk pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk SKB pertama dan kedua, kami telah membeli SBN Rp 234,65 triliun,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (28/9).

Baca Juga

Menurut dia, pembelian SBN melalui mekanisme pasar tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara BI dan Kementerian Keuangan (SKB) pertama pada 16 April 2020. Sedangkan, pembelian SBN secara langsung itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara BI dan Kementerian Keuangan (SKB) kedua pada 7 Juli 2020.

Perry menjelaskan realisasi pembelian SBN sesuai SKB pertama itu masih di bawah 10 persen. Artinya, pasar masih mampu menyerap SBN pemerintah itu karena bank sentral ini posisinya sebagai pembeli siaga.

"Kami juga akan melihat bagaimana dampaknya terhadap inflasi, pertumbuhan ekonomi. Memang betul sekarang inflasi sangat rendah hingga mungkin awal tahun depan sehingga masalah pendanaan BI untuk APBN bisa terus dilakukan," katanya.

Apabila inflasi meningkat tahun mendatang, lanjut dia, akan ada skenario lanjutan yang sedang dibahas. Salah satunya melalui penggeseran kelebihan likuiditas di perbankan ke APBN dengan memantau perkembangan.

Untuk pembelian SBN sesuai SKB kedua sebesar Rp 183,48 triliun itu, lanjut dia, diarahkan untuk memenuhi kebutuhan publik atau public goods yakni dana dan bebannya semua berasal dari BI sehingga pemerintah tidak ada beban.

"Pemerintah menanggung reverse repotiga bulan dikurangi satu persen. Sekarang kurang lebih 2,7 persen, sisanya selisih antara yield SBN dengan 2,7 persen, itu bebannya BI,” katanya.

Untuk skema pembelian SBN secara langsung sesuai SKB 7 Juli 2020 itu, lanjut dia, dijadwalkan hanya berlaku hingga 2020. Sedangkan pembelian SBN di pasar perdana sesuai SKB 16 April 2020 diperkirakan masih bisa berlaku sampai 2021-2022 sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020, BI menjadi pembeli siaga sampai 25 persen dari jumlah lelang pemerintah.

"Sehingga. pemerintah bisa lebih fokus masalah percepatan realisasi APBN karena masalah pendanaan dan juga bebannya, BI juga ikut menanggung," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement