EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengungkapkan bahwa nantinya Pertamina akan menjadi perusahaan BUMN energi yang memproduksi baterai untuk keperluan kendaraan listrik. Dengan demikian Pertamina akan berubah dari BUMN energi yang menjual energi fosil menjadi energi baterai untuk kendaraan listrik.
"Pertamina ke depan akan menjadi perusahaan BUMN yang akan memproduksi baterai kendaraan listrik," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (28/9) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang diminta untuk menghitung sampai berapa lama energi fosil tetap dipergunakan.
Stafsus BUMN itu menyampaikan, akan ada titik tertentu nanti Indonesia akan masuk ke energi baterai. Dalam konsep baterai untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) ini, Menteri BUMN Erick Thohir sedang bernegosiasi dengan produsen baterai kendaraan listrik dari Korea Selatan dan China.
Kementerian BUMN, kata Arya, nantinya juga akan menjajaki atau melakukan pendekatan dengan produsen baterai mobil listrik internasional, yakni Tesla. Selain itu terkait dengan PLN, nantinya perusahaan listrik pelat merah tersebut akan berperan sebagai pemasok listriknya.
"Ini yang kita melihat jadi rencana atau planning kita ke depan," ujar Arya.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai terus berjalan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menuturkan sejak awal pemerintah sudah memutuskan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk membangun industri kendaraan listrik beserta infrastruktur pendukungnya di Indonesia.
Pemerintah juga telah menetapkan prioritas pengembangan pada kendaraan bermotor berbasis baterai. Saat ini, pembangunan infrastruktur pendukung, seperti tempat pengisian listrik terus dikembangkan.
Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah mengenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). "Untuk pertama kalinya kami memperkenalkan keberadaan percontohan SPBKLU di kantor Ditjen Ketenagalistrikan. Sebagai tahap awal, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana awal September lalu.
Rida menyampaikan, SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.