Rabu 30 Sep 2020 07:21 WIB

Manipulasi Pasar Obligasi, JPMorgan Didenda Rp 13,70 Triliun

Selain memanipulasi pasar obligasi, JPMorgan juga memanipulasi pasar logam mulia.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
JPMorgan Chase
Foto: EPA
JPMorgan Chase

EKBIS.CO, NEW YORK -- Firma sekuritas global dan bank investasi JPMorgan Chase mengakui telah memanipulasi pasar logam mulia dan Surat Utang Negara atau US Treasury, Selasa (29/9). Perusahaan asal New York, Amerika Serikat (AS) ini sepakat membayar denda dan biaya penalti sebesar 920 juta dolar AS atau sekitar Rp 13,708 triliun (kurs Rp 14.900 per dolar AS) untuk perilaku ilegal tersebut.

Regulator keuangan AS dan Departemen Keuangan AS mengatakan, para trader di JPMorgan menggunakan taktik yang dikenal sebagai ‘spoofing’ selama delapan tahun. Seperti dilansir di AP, Rabu (30/9), spoofing adalah ketika pedagang mengirimkan sinyal perdagangan ke pasar, tanpa niat membeli atau menjual pada harga tersebut, melainkan hanya untuk menggerakkan pasar ke satu arah atau lainnya.

Baca Juga

Dalam kasus pasar surat utang AS, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengatakan, trader JPMorgan mengirimkan dua perdagangan yang ingin mereka tindaklanjuti sebagai perdagangan palsu. Tujuannya, menggunakan spoof untuk mendorong pasar ke arah tertentu.

Kemudian, mereka mengaktifkan perdagangan yang dimaksudkan untuk mendapat keuntungan dari pergerakan tersebut.

Direktur Divisi Penegakan SEC Stephanie Avakian mengatakan, JP Morgan Securities telah merusak integritas pasar keuangan AS dengan skema ini. Perdagangan manipulatif sekuritas tunai surat utang mereka menciptakan tampilan aktivitas yang salah di pasar.

"Ini mendorong pelaku pasar lainnya untuk berdagang dengan harga yang lebih menguntungkan daripada yang bisa diperoleh JP Morgan Securities," ujarnya.

JPMorgan setuju untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan otoritas AS. Pihak perusahaan mengatakan, akan melakukan yang dikenal sebagai perjanjian penuntutan yang ditangguhkan selama tiga tahun. Mereka juga akan membayar denda dan penalti kepada SEC dan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas.

Secara lebih rinci, JPMorgan akan membayar denda 436,4 juta dolar AS, restitusi 311,7 juta dolar AS dan pembayaran lebih dari 172 juta dolar AS untuk mengganti kerugian investor, menurut CFTC, seperti dilansir di The Guardian, Selasa. Ini menjadi settlement terbesar yang pernah dilakukan regulator derivatif.

Wakil Presiden JPMorgan dan Direktur Eksekutif Corporate & Investment Bank, Daniel Pinto, mengatakan, pihaknya sudah memberikan tindakan tegas ke para trader yang terbukti melakukan spoofing. "Perilaku individu yang dirujuk dalam pernyataan hari ini tidak dapat diterima dan mereka sudah tidak lagi bersama firma," ujarnya.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement