Selasa 06 Oct 2020 12:40 WIB

Investor Dunia: UU Cipta Kerja Berisiko Bagi Hutan Indonesia

35 investor dunia prihatin dengan pengesahan UU Cipta kerja

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10). 35 investor dunia prihatin dengan lahirnya UU Cipta kerja
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10). 35 investor dunia prihatin dengan lahirnya UU Cipta kerja

EKBIS.CO,  LONDON - Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar AS telah memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU penciptaan lapangan kerja yang disahkan oleh parlemen pada hari Senin (5/10) dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis Indonesia.

Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh RUU Cipta Kerja," ujar Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco, dalam sebuah pernyataan.

Dengan koalisi Presiden Joko Widodo yang menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi Indonesia. Koalisi 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengecam RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia, yang pada gilirannya akan melemahkan tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim.

"Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia," kata surat itu, dikirim beberapa jam sebelum RUU itu disahkan.

Dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat menjadi agenda investor, beberapa manajer aset mulai mengambil sikap yang lebih publik dalam mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

Dalam intervensi serupa di bulan Juli, 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dolar AS menulis kepada kedutaan besar Brasil untuk menuntut pertemuan guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement